IPOL.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi tanpa menjatuhkan sanksi denda.
Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sehingga, masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, dalam upaya penanganan polusi udara di DKI Jakarta, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa lokasi pada 1 November 2023.
Hasilnya, lanjut Ani, terdapat 133 kendaraan roda empat yang dirazia. “Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 113 kendaraan lulus uji emisi dan 20 kendaraan tidak lulus uji emisi,”katanya, Jumat (3/11).
Sementara, untuk kendaraan roda dua, ada 159 kendaraan yang terkena razia. Hasilnya, ada 122 kendaraan roda dua yang lulus dan 37 kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Ia menegaskan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk keberlanjutan pemeriksaan kepatuhan uji emisi kendaraan roda dua dan empat.