Dengan tidak adanya sanksi denda/tilang uji emisi, lanjut Ani, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat. Namun, memberikan surat wajib servis kepada pengendara. “Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” jelas Ani.
Hingga 3 November 2023 pukul 16.00, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat yang melakukan pengujian emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 955 orang, di 343 tempat uji emisi. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan yang telah melakukan uji emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 196 orang, di 117 lokasi uji emisi.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan kepatuhan uji emisi. Kami berharap, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), bengkel, dan pemilik kendaraan tetap konsisten dalam rangka menjaga kehandalan kendaraannya, serta sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang berkelanjutan,” tutur Ani.