IPOL.ID – Tim koneksitas pada Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda di Karawang, Jawa Barat.
Lokasi yang digeledah itu berlokasi di Kantor Notaris/PPAT tersangka TN yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat dan rumah tinggal tersangka TN, di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
“Tindakan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019-2020,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (9/11).
Ketut mengungkapkan dalam penggeledahan kedua lokasi tersebut diperoleh dan disita beberapa dokumen dan barang bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.
“Termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH (yang dibuktikan dengan satu lembar surat perjanjian dan satu bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain),” ungkapnya.