IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang belum diperlukan supervisi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kendati begitu, KPK – Polri masih terus melakukan koordinasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya. Pasalnya salah satu bentuk koordinasi yang sedang berjalan, salah satunya dilakukan secara transparan dan saling bertukar informasi.
“Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim, misalkan dengan tukar menukar informasi, jadi intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Subdirektorat Tindak Pidana (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri, Kamis (16/11).
Firli telah dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(Yudha Krastawan)