“Begitu setelah kejadian, kami lapor ke Bhabinkamtibmas, babinsa hingga melaporkan ke Polsek Woha,” ujarnya.
Tursana berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di sekolah yang dipimpinnya tersebut. Karena tindakan itu merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.
Harapan Tursana setiap siswa harus hindari sikap melawan, apalagi sampai pemukulan seperti kasus yang terjadi saat ini. Setiap peraturan harus diikuti, karena guru adalah orang tua bagi siswa di Sekolah.
Tidak lama setelah kejadian keduanya telah membuat surat pernyataan damai yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu tertanggal (7/11).
’’Sehubungan dengan permasalahan kesalahpahaman atau dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di SMKN 1 Woha, maka kedua belah pihak melakukan mediasi dengan sejumlah kesepakatan,’’ bunyi surat pernyataan damai yang di tanda tangani Muhammad Sofyan dan MH.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus SMA/SMK/SLB Kabupaten Bima, M. Rifial Akbar kesal lantaran tindakan kekerasan terhadap guru dan dirinya meminta pihak kepolisian untuk memberikan perhatian khusus pada kasus penganiayaan terhadap guru yang terjadi saat ini. (vinolla)