IPOL.ID – Lantaran hendak membubarkan tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kayu Manis VIl, Gang Sengon, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Seorang warga menjadi korban hingga koma dalam kejadian itu.
“Tawuran itu melibatkan dua kelompok remaja asal Palmeriam dengan Kayu Manis pada Minggu (12/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang warga tak bersalah, Andriano, 29, menjadi korban pengeroyokan,” ungkap Kapolsek Matraman, Kompol Mobri Cardo pada awak media di Mapolsek, Senin (20/11) siang.
Kapolsek menjelaskan, korban merupakan warga sekitar dikeroyok hingga mengalami luka berat di bagian kepala saat hendak membubarkan tawuran itu.
“Maksud korban membubarkan aksi kedua kelompok remaja. Namun kelompok remaja Palmeriam berbalik arah menyerang dan mengeroyok korban,” terang Mobri.
Nah, dengan beringas para pelaku memukuli beberapa kali ke kepala Andriano dengan sebatang bambu dengan panjang sekitar satu meter.
Tak ayal ketika Andriano berupaya menyelamatkan diri hingga tercebur ke saluran air di Gang Sengon, para pelaku tetap mengeroyok Andriano hingga mengalami pendarahan berat di bagian kepala.
Aksi pengeroyokan baru berhenti setelah warga di sekitar lokasi mengusir para pelaku. Lantas warga bergegas membawa Andriano ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Kecamatan Pulogadung.
“Saksi-saksi (warga sekitar) membawa korban ke RSUP Persahabatan untuk mendapatkan pertolongan medis dan melaporkan kejadian ke Polsek Matraman,” ujarnya.
Mobri menegaskan, setelah mendapat laporan kejadian jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman bergegas melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan meringkus para pelaku.
Dari hasil olah TKP tersebut didapati identitas tiga pelaku pengeroyokan terhadap Andrianto, yakni pemuda berinisial MAS, 18, MR, 19, dan seorang anak di bawah umur berinisial IM, 17.
Ketiganya diringkus di wilayah Matraman dengan barang bukti berupa sebilah batang bambu digunakan melakukan pemukulan, pakaian dikenakan saat kejadian, dan rekaman CCTV.
“Pelaku MAS memukul kepala korban dengan bambu sekitar lebih dari dua kali. Pelaku MR memukul kepala
korban sekitar lebih dari 10 kali dengan kedua tangannya,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Matraman tersangka IM mengaku lebih dari sembilan kali dengan kedua tangannya memukul kepala korban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochmad Zen menambahkan, atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Tersangka MAS dan MR kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Matraman, sedangkan IM dititipkan di panti sosial milik Kementerian Sosial karena secara hukum masih berusia anak.
“Tetap dilakukan proses hukum, tapi karena statusnya anak jadi tidak ditahan di sini (Polsek Matraman). Para tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap, pengangguran,” tegas Zen.
Terkait kondisi Andriano mengalami luka berat di kepalanya, kini korban dalam keadaan koma sehingga masih menjalani perawatan intensif di RSUP Persahabatan.
Berdasar hasil Visum et Repertum jadi alat bukti penyidikan Unit Reskrim Polsek Matraman, Andriano bahkan mengalami luka di bagian syaraf sehingga butuh perawatan intensif.
“Informasinya sudah ditangani dokter ahli syaraf. Dari hari kejadian sampai sekarang korban masih dirawat di RSUP Persahabatan. Kita sudah menerima hasil Visum et Repertum untuk keperluan penyidikan ya,” pungkas Kanit Reskrim. (Joesvicar Iqbal)