IPOL.ID – Waspada terhadap aksi pelecehan seksual dilakukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebab, seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial AP, 9, warga Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menjadi korban pelecehan seksual.
Kepala Unit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Mochmad Zen mengatakan, korban mengalami pelecehan saat dalam perjalanan pulang pada Senin (6/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Awal kejadian korban yang tengah berjalan kaki seorang diri melewati akses jalan lingkungan di wilayah Kecamatan Matraman tiba-tiba dihampiri pelaku, IP, 51.
“Keterangannya tiba-tiba dihampiri oleh seorang laki-laki tidak dikenal dengan berbicara ‘pulang sekolah ya de?,” ungkap Zen menirukan ucapan pelaku terhadap korban pada wartawan, Kamis (9/11).
Nah, IP yang juga masih tercatat warga Kecamatan Matraman seketika memegang tangan korban dan melakukan sejumlah tindak pelecehan seksual terhadap AP.
Dalam kondisi takut, AP sontak berupaya melepaskan diri dari cengkeraman tangan pelaku lalu melarikan diri ke rumahnya untuk melaporkan kejadian kepada orangtuanya.
“Besok harinya orangtua korban mengecek ke kelurahan (lokasi kejadian) untuk mencari pelaku tersebut dan bertemu dengan staf kelurahan dan ketua RT setempat,” kata dia.
Dari keterangan pihak kelurahan dan RT diketahui IP merupakan ODGJ, namun tidak mendapat penanganan medis maksimal atas penyakitnya.
Zen menegaskan, pihaknya sudah turun langsung ke lokasi untuk mengecek apakah IP benar memiliki riwayat penyakit jiwa dengan menemui pihak keluarga IP dan pengurus lingkungan.
“Sudah hampir 21 tahun mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa merespon dengan benar. Ibu pelaku kemarin menunjukkan rekam medis (riwayat pemeriksaan),” jelasnya.
Berdasar hasil pemeriksaan jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman, pihak keluarga terkendala masalah biaya untuk membawa IP melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan.
Zen menambahkan, Ibu IP yang selama ini merawat pelaku juga menyampaikan permintaan maaf atas ulah anaknya hingga melakukan pelecehan seksual terhadap AP.
Terkait proses hukum, pihak keluarga AP menyatakan tidak berniat melaporkan kasus secara pidana karena mengetahui bahwa IP merupakan ODGJ.
“Setelah keterangan bahwa pelaku tersebut ODGJ, Ibu korban tidak bersedia membuat laporan polisi dan Ibu pelaku ODGJ meminta maaf atas perilaku anaknya tersebut,” tukas Zen.
Kendati demikian, guna mencegah kejadian serupa, Unit Reskrim Polsek Matraman tengah berkoordinasi dengan Sudin Sosial dan fasilitas kesehatan agar dapat memberi penanganan medis lebih lanjut terhadap IP. (Joesvicar Iqbal)