IPOL.ID- Anggaran publikasi dan dokumentasi anggota DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan. Hal itu dikarenakan dana untuk publikasi dan dokumentasi terbilang sangat pantastis, yakni sebesar Rp207.500.001.596. Penyediaan dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2023.
Anggaran kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan itu terdapat pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di organisasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Namun anggaran tersebut, sayangnya tidak diketahui penjabarannya.
Peneliti Divisi Hukum dan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Baringbing, menanggapi perihal adanya anggaran tersebut.
“Jadi menurut Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggaran publik itu dalam hal ini APBD itu adalah informasi yang terbuka untuk umum. Jadi itu termasuk dalam informasi publik. APBD itu masuk ke dalam informasi berkala.
Kenapa disebut informasi berkala karena dia dibahas dan ditetapkan, ada momentum nya. Ada jadwal nya ketika itu dibahas Dan ditetapkan. Maka, setelah ditetapkan dan kemudian sudah sah maka itu wajib dipublikasi ke masyarakat,” ujarnya.