IPOL.ID- Anggaran publikasi dan dokumentasi anggota DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan. Hal itu dikarenakan dana untuk publikasi dan dokumentasi terbilang sangat pantastis, yakni sebesar Rp207.500.001.596. Penyediaan dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2023.
Anggaran kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan itu terdapat pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di organisasi Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Namun anggaran tersebut, sayangnya tidak diketahui penjabarannya.
Peneliti Divisi Hukum dan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Siska Baringbing, menanggapi perihal adanya anggaran tersebut.
“Jadi menurut Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggaran publik itu dalam hal ini APBD itu adalah informasi yang terbuka untuk umum. Jadi itu termasuk dalam informasi publik. APBD itu masuk ke dalam informasi berkala.
Kenapa disebut informasi berkala karena dia dibahas dan ditetapkan, ada momentum nya. Ada jadwal nya ketika itu dibahas Dan ditetapkan. Maka, setelah ditetapkan dan kemudian sudah sah maka itu wajib dipublikasi ke masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, publikasi idealnya bisa dijelaskan melalui banyak cara. Apalagi, sambung dia saat ini sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem pemerintahan berbasis elektronik itu mendorong pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk menjalankan pemerintahannya dengan sistem elektronik. “Salah satunya itu juga, terkait keterbukaan informasi publik, APBD, Anggaran. Kalau Setwan, dimana harusnya kalau kita bisa mengakses itu, di website nya. Cek saja, gitu. Kalau websitenya sudah ada di publikasi di anggarannya, itu artinya sudah cukup terbuka. Sudah terbuka,” tutupnya.
Sementara Plt Sekretariat DPRD DKI, Agustinus membenarkan adanya anggaran tersebut dalam APBD DKI 2023. Dia mengungkapkan anggaran Rp207 miliar itu untuk memenuhi kebutuhan sosialisasi Perda (sosper) 106 anggota DPRD DKI Jakarta selama setahun atau 12 bulan.
“Jadi setiap anggota DPRD DKI melakukan sosper, 4 kali setiap bulan. Nah itu dikalikan 12 bulan. Jadi total ada 48 kali kegiatan sosper bagi setiap anggota DPRD DKI,” ujar pria yang akrab disapa Aga itu kepada Ipol.id, Kamis (2/10) malam.
Jika dirinci, kata dia setiap pelaksanaan sosper. Tiap anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapatkan pembiayaan Rp100 juta.”Nah dana itu untuk biaya sewa kursi, sound sistem, tenda dan kebutuhan lainya saat pelaksanaan sosper,” bebernya.(Sofian)