IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakui masih dapat memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (11/12) lalu.
“Memang betul ada aturan di peraturan pemerintahan. Seluruh mantan pimpinan KPK masih bisa menerima bantuan hukum atas permintaan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12).
Dijelaskannya bantuan hukum dapat diberikan kepada setiap mantan pegawai KPK. Hal itu tercantum bagian dari hak protokol, keuangan dan pengawalan pengamanan.
Namun bantuan hukum tersebut harus diminta terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan.
“Kalau kemudian meminta bantuan perihal dengan itu (bantuan hukum), dapat dimungkinkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo resmi dilaporkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) ke Bareskrim Polri, Senin (11/12) lalu. Adapun hal itu buntut dari pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP dihentikan.(Yudha Krastawan)
Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, KPK Masih Dapat Berikan Bantuan Hukum
