Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, KPK Masih Dapat Berikan Bantuan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, KPK Masih Dapat Berikan Bantuan Hukum
Headline

Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri, KPK Masih Dapat Berikan Bantuan Hukum

Farih
Farih Published 13 Dec 2023, 17:25
Share
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakui masih dapat memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (11/12) lalu.

“Memang betul ada aturan di peraturan pemerintahan. Seluruh mantan pimpinan KPK masih bisa menerima bantuan hukum atas permintaan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/12).

Dijelaskannya bantuan hukum dapat diberikan kepada setiap mantan pegawai KPK. Hal itu tercantum bagian dari hak protokol, keuangan dan pengawalan pengamanan.

Namun bantuan hukum tersebut harus diminta terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan.
“Kalau kemudian meminta bantuan perihal dengan itu (bantuan hukum), dapat dimungkinkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo resmi dilaporkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) ke Bareskrim Polri, Senin (11/12) lalu. Adapun hal itu buntut dari pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus mega korupsi e-KTP dihentikan.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Agus Rahardjo, kpk
Farih 13 Dec 2023, 17:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta tawarkan paket Nataru. (istimewa) Paket Christmas Holy Day & New Year GIFT 2024 di Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta
Next Article Sultan Korban Kabel Optik Jalani Terapi Bicara, Akan Lanjutkan Kuliah

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineOlahraga
Daftar Daftar 12 Roster Timnas Putri U16 Hadapi FIBA U16 Women’s Asia Cup SEABA Qualifiers 2025
11 May 2025, 14:10
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?