Media harus memahami bahwa meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Asasi Manusia, terikat pada prinsip hukum internasional yaitu non-refoulement yang melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya, serta instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini menjadi acuan pemerintah menangani pengungsi dari luar negeri. Perpres 125 sudah secara komprehensif mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dengan pembiayaan dari organisasi internasional dalam menangani kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini.
Ketua AJI Kota Banda Aceh, Juli Amin, mengatakan media harus lebih banyak mengawasi bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan Perpres No 125/2016 dan berbagai prinsip hukum internasional untuk menangani dan menjamin hak-hak pengungsi etnis Rohingya sebelum mereka mendapat suaka di negara lain.