IPOL.ID – Polemik RUU DKJ terus bergulir. Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad, menolak ketentuan di draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden.A turan itu dianggap mencederai demokrasi dan reformasi.
“Terkait pasal gubernur dan wagub [ditunjuk presiden itu, kami menolak usulan tersebut,” kata Riano kepada IPOL.id, Rabu (6/12).
Riano menilai mekanisme penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden mencederai semangat demokrasi dan reformasi. Ia tak ingin Jakarta kembali lagi seperti di zaman Orde Baru.
Dia juga mengatakan mekanisme tersebut mengebiri hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpin secara langsung. Dia pun membandingkannya dengan pemilihan ketua RT dan RW di Jakarta.
“Masa gubernur ditunjuk, kalah dengan pemilihan Ketua RT Ketua RW di Jakarta. Itu dipilih loh sama warga. Artinya level terendah birokrasi saja dipilih masyarakat. Masa gubernur ditunjuk,” ucap dia.
Pasal 22 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga mengatur pemilihan ketua RT dilakukan secara musyawarah. Bila musyawarah tak tercapai, maka pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.