IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengawasi ketat penggunaan dana kampanye peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan sesuai yang sudah diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (5/12).
Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye Pemilu tersebut, ungkap Bagja, beberapa di antaranya adalah sumber yang tidak boleh melebihi batas.
“Dana kampanye tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang,” bebernya.
Disamping itu, sumber dana kampanye tersebut harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’,” tegas Bagja.
Tidak hanya kebenaran dan kelengkapan, juga kepatuhan laporan, Bagja mengingatkan akan sanksi adminisitratif yang bisa dijerat kepada pasangan calon yang tidak patuh.
Aturan itu ada dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2).
Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. (Sofian)