IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengkaji terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU RI soal kebocoran data pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dikatakannya, pihaknya bakal mengkaji Pasal 84 dan Pasal 85 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35-39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan kemanan data pribadi.
“Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan,” kata Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (3/12).
Dikatakan Bagja, terkait dengan kebocoran data dari situs kpu.go.id yang mencakup keterangan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nomor KTP (berisi nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), jenis kelamin, tanggal lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kodefikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihaknya menampik adanya salinan data yang dipegang.
“Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik,” ujarnya.
Diketahui, hacker dengan anonim “Jimbo” mengklaim berhasil mendapatkan data pemilih dari situs kpu.go.id. Dalam unggahannya, “Jimbo” mengaku menemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU RI sebanyak 204.807.203 pemilih. (Sofian)