IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Pelaksana Harian (Plh) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyampaikan, berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Jaksa peneliti akan segera mengembalikan berkas perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri. Berkas ini terkait kasus dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahril Yasin Limpo dinyatakan masih belum lengkap oleh tim jaksa peneliti,” kata Herlangga.
Dia mengatakan berdasarkan kesimpulan tersebut maka sejak 21 Desember 2023 sudah dilayangkan juga surat pemberitahuan kepada penyidik. Di mana berisi hasil penyelidikan bahwa hasil penyidikan tersangka Firli Bahuri belum lengkap.
“Selanjutnya tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari terhitung sejak Sabtu 23 Desember 2023 ke depan untuk menyusun petunjuk. Nantinya akan memberitahukan kepada penyidik bersamaan pengembalian berkas perkara,” katanya.
Menurutnya, berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2023. “Dalam berkas perkara, tercantum sejumlah pasal yang disangkakan kepada Firli yaitu pasal 12E atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu dilakukan setelah praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status penetapan tersangkanya ditolak hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati.(Yudha Krastawan)
Belum Lengkap, Kejati DKI Segera Kembalikan Berkas Penyidikan Firli Bahuri
