IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menyita Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Jakarta Timur, Kamis (28/12).
Penyitaan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (29/12).
Adapun barang bukti yang disita itu berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram (1.700 gram).
“Barang bukti tersebut diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah,” jelas Sumedana.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Diketahui penggeledahan ini bukan kali ini pertama dilakukan terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Juni 2023 lalu, penyidik pidana khusus juga menggeledah sejumlah rumah tinggal yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram.
“Kuat dugaan barang bukti tersebut terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan,” terang Sumedana sebelumnya.
Sayangnya meski telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan berulang kali, korps Adhyaksa tak kunjung menetapkan tersangka dalam mega skandal yang diduga merugikan negara sebesar Rp47,1 triliun.(Yudha Krastawan)