IPOL.ID – Dalam waktu sehari, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (reatorative justice). Alhasil belasan tersangka itu pun dibebaskan dari segala tuntutan tindak pidana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, Jampidum telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Adapun SKP2 tersebut diterbitkan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Sumedana di Jakarta, Selasa (12/12).
Dari sebelas tersangka itu, enam orang di antaranya berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Mereka di antaranya, Dimar Yalam alias Dimar bin La Saridu, Faizul Razib Maria alias Faizul bin Maria, Fillan bin Mansur, Haikal bin La Pola, Muhamad Yasir alias Yasir bin Nurdin dan Rasul bin La Rahimu.
Sedangkan lima tersangka lainnya yaitu, Hajat dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Iskandar bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Agus bin Slamet dari Kejaksaan Negeri Paser, Robertus Wora Kaka dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida dan Muhanis Umar Oje alias Anis dari Kejaksaan Negeri Palu.
Kapuspenkum menjelaskan, terdapat sejumlah alasan penghentian proses penuntutan berdasarkan restorative justice. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Kapuspenkum Sumedana seraya menambahkan penghentian proses penuntutan juga mempertimbangan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)
Dalam Sehari, Jampidum Hentikan Proses Penuntutan 11 Tersangka Lewat Restorative Justice
