Karenya, para pemangku jabatan di DKI harus bahu-membahu dalam upaya penertiban APK. “RT dan RW pun harus dilibatkan dalam penertiban. Sehingga itu bisa berjalan lancar,”imbuhnya.
Idealnya, sambung Trubus hal-hal seperti itu tidak terjadi. Sebab, dalam aturannya yang ada dalam perda Tibum diterapkan dan diimplementasikan oleh pemprov. “Kalau bisa KPU dan Bawaslu juga bertindak dan menyediakan tempat sosialisasi caleg dan capres. Jangan membiarkan.
Karena dalam aturannya, APK itu ada waktunya, misalkan 7 hari harus dicopot. Malah diluar negeri, sistem penempatan APK itu sudah diatur dengan ketat,” tutupnya.(Sofian)