Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika, Club Kode di Kebayoran Baru Disegel Satpol PP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika, Club Kode di Kebayoran Baru Disegel Satpol PP
Kriminal

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika, Club Kode di Kebayoran Baru Disegel Satpol PP

Farih
Farih Published 12 Dec 2023, 16:45
Share
3 Min Read
kode
Sejumlah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel atau menutup tempat usaha Club Kode Jakarta di Jl. Cikatomas II, No. 24, RT 04/RW 04, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/12) siang. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel atau menutup tempat usaha Club Kode Jakarta di Jl. Cikatomas II, No. 24, RT 04/RW 04, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kegiatan penutupan/penyegelan kegiatan usaha melanggar Perda dan atau Perkada pada tempat usaha Club Kode Jakarta dilaksanakan karena di lokasi diduga telah digunakan untuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta menjual minuman beralkohol diduga melanggar aturan cukai,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, Selasa (12/12).

Berdasarkan razia gabungan dilaksanakan aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Bea Cukai pada Sabtu (25/11).

“Setelah dilakukan test urin tehadap pengunjung terdapat beberapa pengunjung positif narkotika golongan I dan obat keras serta ditemukan tablet mengandung narkotika golongan I dan psikotropika,” ungkap Eko.

Lebih jauh, dia mengatakan, pada saat melakukan razia itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menemukan sejumlah pengunjung positif menggunakan narkotika dan obat-obatan keras.

“Beberapa pengunjung positif narkotika golongan I dan obat keras, serta ditemukan tablet yang mengandung narkotika golongan I dan psikotropika,” tukas Eko.

Oleh karena itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta langsung mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.

Dasar hukum penyegelan usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada pada Club Kode Jakarta yang berlokasi di Jalan Cikatomas II, No. 24, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru itu, sambung Eko, untuk menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kemudian Pasal 54 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1780/PW.01.0 tanggal 6 Desember 2023, ditujukan kepada Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta perihal permohonan penutupan tempat usaha Kode (PT Pasti Cuan Besar).

Selanjutnya, Surat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor B/4578/XI/RES.4.2./2023/Dittipidnarkoba tanggal 1 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil razia di Club Kode Jakarta.

“Juga surat pencabutan sertifikat standar melalui sistem OSS-RBA a.n. Gubernur DKI Jakarta, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala DPMPTSP Kota Jakarta Selatan”.

Sementara, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir tempat-tempat usaha yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai upaya untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

“Guna mewujudkan kota Jakarta sebagai Global City dan menciptakan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” pungkas Eko. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: club code, kebayoran baru, narkotika, satpol pp dki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jamaah haji khusus Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 12 – 15 Desember 2023
Next Article bf59acdd 46a7 4fcb 8d5f 3aa1862ebc6a Kemenparekraf Apresiasi Desa Wisata Tompo Bulu Pangkep Sulsel Masuk 75 Besar ADWI 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?