IPOL.ID – Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diadukan ke Mahkamah Agung RI lantaran diduga tidak profesional dalam sidang perkara perdata nomor 97/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, dengan tergugat Tan Kok Eng, warga Taman Sari, Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Tan Kok Eng dari Kantor Hukum Advokatku Legal Aaudit Consultant, Evelin Hutagalung mengatakan, dugaan tindakan tidak profesional itu terjadi beberapa saat sebelum pengadilan menjatuhkan putusan perkara perdata pada 1 November 2023.
“Sebelum dijatuhkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 1 November 2023, Ketua Majelis Hakim bernama Parmatoni melalui Panitera bernama Irsyaf Lubus datang menemui kami untuk meminta sejumlah uang. Hal ini dapat dibuktikan melalui CCTV Gedung Citicon lantai 5,” tegas Evelin dalam keterangan pers, Jumat (29/12).
Evelin menjelaskan, karena khawatir terjerat tindak pidana, maka pihaknya tidak memenuhi permintaan Majelis Hakim. Namun keputusan itu dinilainya berdampak pada persidangan yang menjadi berat sebelah, hingga mendapat tekanan dalam setiap pemeriksaan persidangan.