“Antara lain pada pemeriksaan ahli, di depan ahli yang kami hadirkan yaitu mantan Ketua Pengadilan Tinggi, Sri Sutatiek, Ketua Majelis Hakim bernama Parmatoni, mengatakan kepada kami ‘Apakah kalian memiliki otak kenapa memulai sidang ini sore-sore sedangkan kalian membawa dua orang ahli,'” beber Evelin.
Evelin menegaskan, pada saat itu pihaknya sudah datang sejak pagi, namun Majelis Hakim banyak memeriksa perkara lain terlebih dahulu.
Menurut Evelin, keengganan pihaknya untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim ini juga berbuah buruk bagi pihaknya, yaitu pada amar putusan 1 November 2023.
Putusan itu di antaranya menolak eksepsi kliennya. Sedangkan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp19.211.331.882, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
Evelin menegaskan, dalam perkara itu tidak ada bukti sama sekali yang dapat diberikan oleh penggugat untuk membuktikan dalilnya, karena semua tuduhan penggugat adalah perhitungan sendiri dan asumsi. Selain itu, tidak memiliki bukti asli hanya fotocopy.