IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadapCS selaku Direktur PT Duit Sono Sini Remittance. Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
“Diperiksa seorang saksi, CS selaku Direktur PT Duit Sono Sini Remittance atas nama tersangka NPWH alias EH dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Adapun pemeriksaan saksi CS untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi dan TPPU BTS Kominfo. Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa CS terkait dengan kasus yang sama pada Jumat (8/12) lalu.
Tak hanya CS, Kejagung saat itu juga memeriksa GS selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung.
“Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan para saksi tersebut juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Sumedana.
Kasus ini diduga menjerat dua tersangka baru yakni, NPWH yang merujuk Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean selaku pengacara sekaligus komisaris PT Pupuk Indonesia (PI) dan AQ yang merujuk Aschasul Qosasi selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Saat ini kedua terdangka tersebut masih menjalani penahanan guna melengkapi berkas perkara.(Yudha Krastawan)