IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengumumkan perkembangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru milik tersangka Dito Mahendra. Hal tersebut diutarakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sampai hari ini, Kamis (21/12), Dirtipidum menyita beberapa barang bukti, yaitu 7 pucuk senjata api Ilegal, 4 airsoftgun, 1 pucuk senjata angin, dan 2.290 butir peluru.
Barang-barang itu, lanjut Djuhandhani, didapat dari penangkapan Dito Mahendra di Bali pada 7 September 2023 setelah mangkir dari panggilan.
“Lalu diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam upaya penyidikan. Pada 7 September 2023, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bali dengan menyita 1 pucuk senjata api dan 55 butir peluru yang melekat pada tersangka,” papar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta.
Dirtipidum menegaskan, penyidik telah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli dari badan intelijen, perizinan dan pengawasan, dan ahli forensik. Berkas juga telah lengkap atau P21, selanjutnya dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini (Kamis, 21/12 kemarin) akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Djuhandhani.
Sebelumnya, diberitakan berbagai media online bahwa diduga ada keterlibatan perwira polisi dalam kasus ini. Tak hanya itu, diduga ada juga keterlibatan aparat TNI, sehingga saksi dari Kodam IV Diponegoro dikeluarkan dari berkas perkara mengakibatkan Pangdam dan Asintel Kodam tak menjadi saksi dalam perkara itu.
Mengenai persoalan itu ditanyakan kepada Djuhandhani, Dirtipidum menegaskan tidak ada aparat TNI maupun Polri yang terlibat.
“Tidak ada itu. Saya katakan tidak ada,” tandasnya.
Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).
Saat itu, ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis hingga petugas KPK menyerahkannya ke Polri guna penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api disita, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Jenis sembilan pucuk senjata api ilegal itu, berupa satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara ditangani jajaran Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra disangkakan telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Namun Dito menyangkal senjata api yang dimilikinya itu ilegal. Menurut dia, semua senjata api itu sah dan ada surat-suratnya. Apalagi Dito juga merupakan anggota Perbakin.
Perihal keanggotaan Perbakin itu juga dibenarkan oleh Dirtipidum. “Iya yang bersangkutan memang anggota Perbakin,” terang Djuhandhani.
Perbakin merupakan singkatan dari Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia, sebuah wadah organisasi olahraga menembak yang sah dan diakui oleh KONI Pusat, baik Pengurus Besar, Pengurus Daerah, maupun Pengurus Cabang di Indonesia.
Sehingga dengan telah lengkapnya berkas P21, Bareskrim Polri lalu melimpahkan tersangka Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (21/12) kemarin.
Djuhandani menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka Dito Mahendra lengkap atau P-21.
“Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21. Akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tukas Djuhandani saat jumpa pers.
Maka dalam waktu dekat, sambung Djuhandani, kasus terkait kepemilikan senjata api ilegal itu bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali pada tanggal 7 September 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)
Dirtipidum Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Aparat Terlibat Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
