IPOL.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) buka suara menanggapi pernyataan Yustinus Prastowo, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Menteri Keuangan, terkait kontainer barang kiriman PMI tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas, Senin (4/12).
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani berencana melaporkan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo ke polisi.
Hal tersebut terkait tuduhan Yustinus yang diduga menyebut Benny memobilisasi pekerja migran Indonesia (PMI) agar membenci pemerintah. Laporan yang masih dalam proses bagian hukum BP2MI itu dilakukan guna memberikan efek jera.
“Saya menganggap ini tuduhan serius dan saya akan mengambil langkah hukum. Pernyataan beliau (Yustinus-red), tuduhannya adalah sebagai Kepala BP2MI saya telah memobilisasi agar PMI membenci pemerintahnya sendiri, ini tuduhan serius,” tegas Benny dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta, Senin (4/12).
“Ini pernyataan serius sekaligus berbahaya, jadi kalau Kepala Badan menyampaikan konferensi pers seperti itu dituduh memobilisasi kebencian pemerintahannya sendiri, bagaimana dengan rakyat jelata, rakyat biasa yang menyampaikan keterangan nanti di depan publik,” tambah Benny.
Awal persoalan itu dari konferensi pers Benny yang mengeluhkan barang-barang milik PMI sebanyak 102 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Barang-barang itu tertahan pihak Bea Cukai, dengan alasan belum rampungnya peraturan terkait relaksasi pajak barang PMI, yang sedang disusun.
Kemudian Benny meminta barang-barang itu untuk dikeluarkan, dengan payung hukum peraturan sebelumnya. Dia bahkan rela bersujud memohon kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan selaku pihak terkait dan kementerian yang tengah menyusun aturan relaksasi, agar barang-barang milik PMI dapat dikeluarkan.
Namun pernyataan Kepala BP2MI Benny kemudian diduga direspons Yustinus melalui media sosial (medsos).
Menurut Benny, tuduhan dirinya menggiring PMI untuk membenci pemerintah tak masuk akal.
“Di Facebook saya saja saya guyon. Saya ini kan di barisan pendukung pemerintahan Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi), bagaimana bisa saya sebagai pendukung pemerintahan Pak Jokowi memobilisasi rakyat untuk membangun kebencian kepada pemerintah? Saya tentu harus menjaga pemerintahan ini,” imbuh Benny.
Dalam pernyataannya, Yustinus diduga juga klaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah perintah Presiden Jokowi. Padahal, sambung Benny, perintah Jokowi terkait ketentuan relaksasi pajak barang PMI, dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu.
Pernyataan Jokowi itu, disampaikan pada Rapat Terbatas (Ratas) awal Agustus 2023 lalu.
Benny menyebutkan, apa yang dia suarakan itu merupakan keinginan para PMI yang mencurahkan isi hatinya (curhat) hingga marah-marah kepada dirinya di medsos.
“Dan saya nggak tahu tuh perintah Presiden apa? Presiden mintanya dua minggu bahkan. Kalau ini berlarut-larut di satu sisi kita pahami bahwa ada mekanisme, proses hingga tahap harmonisasi pengesahan, paham, tapi kecewa juga wajar dong masak saya nggak boleh kecewa, ngapain sih ini sampai lebih dari dua minggu,” ucap Benny.
“Ini peraturannya, bayangkan ya, masih harus harmonisasi, berapa lama? Dan PMI ini sudah mengeluh dari tiga bulan lalu, kita lihatlah di media sosial,” tambahnya.
Menurut Kepala BP2MI, persoalan ini solusinya sederhana. Pihak Bea Cukai cukup mengeluarkan barang-barang milik PMI seperti biasa, dengan dikenakan biaya seperti sebelum rencana relaksasi. Hal inilah yang telah diutarakan para PMI maupun pihaknya.
“Keluarkan saja barang-barang PMI seperti biasanya walaupun belum dikenakan pengurangan biaya, itu. Sederhana kok. PMI mengatakan sejak awal ya sudah kalau peraturan ini belum dibuat nggak apa-apa, atau belum keluar, yang penting barang-barang kita keluarin, tapi kita tetap berbayar. Sederhana loh, itu yang kita minta dan kita dorong,” jelas dia.
Lebih jauh, diutarakannya, untuk memastikan bahwa barang-barang itu milik PMI atau bukan juga sederhana. Cukup mencocokkan data yang dipegang pihak Bea Cukai dengan data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), didalamnya terdapat daftar lengkap nama-nama PMI.
Nah, untuk memastikan barang itu milik PMI gampang, integrasi dengan SISKO. Semisal sambung Benny, bisa dicek nama Aminah, ada kan nama-nama yang dipegang teman-teman Bea Cukai di lapangan.
“Data itu betul PMI atau bukan, cek di SISKO, keluarga penerima siapa. Gampang kok, tinggal dicocokkan datanya,” imbuhnya.
Kemudian soal alasan penahanan barang-barang PMI, karena adanya dokumen yang belum lengkap, seperti yang disampaikan Yustinus, tidak mungkin semua barang pada ratusan kontainer bermasalah dengan hal sama.
Benny meyakini hal itu terjadi pada kasus tertentu saja, tidak pada keseluruhan barang atau kontainer yang tertahan.
“Kalau seperti yang disampaikan bersangkutan karena ada dokumen belum lengkap, saya yakin itu cased. Apakah semua perusahaan jasa pengiriman pada 102 kontainer benar-benar tidak lengkap keseluruhan datanya, pasti cased”.
“Kalau ada cased seperti itu ya tahan sampai selesai. Saya tidak membela perusahaan jasa pengiriman. Yang saya bela adalah barang milik PMI, kita tidak menyalahkan Bea Cukai. Kenapa ada penahanan, tinggal diseleksi mana barang BP2MI, barang umum nanti,” ujar Benny.
Sementara itu, mengenai hubungan harmonis BP2MI dengan Kementerian Keuangan apakah terganggu? Benny meyakini hal itu tidak akan mengganggu hubungan baik antara BP2MI dengan Kementerian Keuangan.
“Saya yakin tidak akan merusak hubungan baik dengan lembaga terkait (Kementerian Keuangan). Sekali lagi ini bicara Yustinus pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga,” ucap Benny.
Namun demikian, terkait hal tersebut Benny juga meminta adanya keterbukaan informasi publik dan transparansi.
“Berikan penjelasan resminya dong, kita transparan terbuka, jangan bilang BP2MI berkoar-koar, rakyat, publik berhak tahu keterbukaan informasi,” pungkas Benny. (Joesvicar Iqbal)