IPOL.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri meminta penundaan persidangan dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Alasannya, ia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan statusnya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jakarta.
Meski begitu, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka. “Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya. Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” jelas Syamsuddin.
Syamsuddin menargetkan, sidang etik ini rampung sebelum berganti tahun. “Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang akan diadili Dewas KPK. Di antaranya, seputar pertemuan Firli dengan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo hingga soal aset yang dilaporkan secara tidak jujur.
Kedua yang berhubungan dengan harta kekayaan secara benar semuanya di LHKPN termasuk semua utang. Ketiga soal penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli Bahuri sebagai pihak terlapor disebut wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang; kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya,” pungkas Syamsuddin.(Yudha Krastawan)