Rumusan awal kuratorial pelaksanaan kegiatan yang berupa serangkaian diskusi dan survei lapangan telah berhasil memetakan sejumlah isu penting terkait dengan WTBOS. Rumusan ini kemudian diterjemahkan dalam berbagai bentuk rencana aksi yang diwujudkan dalam program yang disusun untuk didistribusikan ke sejumlah titik lokasi kegiatan. Pada pelaksanaannya, titik lokasi yang berada di delapan Kabupaten Kota memerlukan pendekatan berbeda merespon karakteristik dari masing-masing lokasi tersebut.
Pelaksanaan kegiatan aktivasi dan penguatan WTBOS yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini telah menunjukkan kehadiran pemerintah dalam upaya pengelolaan warisan budaya. Langkah-langkah yang digunakan dalam merumuskan WTBOS dalam bentuk badan pengelola memerlukan waktu yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses perumusannya. Sementara objek warisan dunia itu sendiri harus segera dikelola, ditangani, dan dilindungi dalam bentuk dan kegiatan yang nyata. Kegiatan Galanggang Arang telah mengambil peran penting, tidak hanya dalam rumusan dan tawaran bentuk pengelolaan, namun juga contoh praktik baik dalam aksi nyata.