IPOL.ID – Sidang dalam perkara gugatan No 287/PDT G/ 2023/PN TNG dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, berakhir dengan kemenangan terhadap Penggugat Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Rabu (6/12).
Ketua Majelis, Arif Budi Cahyono, SH, MH memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam perkara Indosurya di mana LQ Indonesia Lawfirm berhasil mempidanakan dengan Laporan Polisi (LP)- nya terhadap Henry Surya dengan aset sitaan Rp2 Triliun lebih.
Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1, 650 miliar kepada Alvin Lim selaku Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, menjelaskan duduk perkara kasusnya.
“Hendra Kargito ini ceritanya korban investasi bodong Koperasi Indosurya. Awal datang minta tolong karena uangnya digelapkan Henry Surya katanya. Lalu memberi kuasa dan tandatangan perjanjian jasa hukum/PJH dengan LQ Indonesia. Setelah, tandatangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Lawfirm membuat Laporan Polisi yang kemudian di proses di Mabes Polri. Masyarakat tahu, betapa gigih perjuangan LQ ketika LP Indosurya mandek 2 tahun, bukan hanya habis biaya,tenaga dan waktu banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu, LP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri hingga MA. Putusan incracth, Henry Surya dipidana 18 tahun dan aset sitaan 2Triliun lebih akan dibagikan ke para korban,” ujar Bambang.
Namun, kata dia lagi pasca proses berjalan dan adanya putusan hukum terhadap kasus investasi bodong tersebut. Persoalan lainnya justru muncul.
“Jika diibaratkan, sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra Kargito. Ia membuat pers rilis di media massa bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan Polisi yang didampingi oleh pengacara LQ. Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15% senilai 1.650.000.000. Inilah yang kami anggap sebagai hal yang tidak baik, yang sama sekali tidak menghargai upaya ketua LQ Lawfirm sebagai pengacara yang maksimal membantu hingga kasus berhasil,” katanya.
Tidak hanya itu, dalam persidangan Hendra Kargito pun diduga memutar balikan fakta. Yakni, kata dia bahwa upaya LQ gagal karena di PN Henry Surya di bebaskan.
“Padahal putusan MA paling tinggi terbukti bersalah dan kerugian nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai 2 triliun. Semua orang tahu dan ada rilis berita dari kejaksaan pula,” ujar Bambang lagi.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Advokat Bambang menyebut, jika memang tidak bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan menyampaikan ke LQ yang sudah bersusah payah,
“Tentu kami akan mengerti dan memahaminya. Ini hanya kirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri cabut Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula. Hendra Kargito tidak peduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan diduga hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugiannya di bayar. Dan hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya,” ucapnya.
LQ Indonesia Lawfirm saat ini menunggu eksekusi aset sitaan Koperasi Indosurya yang senilai 2 Triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung. Diketahui selama 2 tahun usaha LQ Indonesia Lawfirm sehingga Henry Surya yang lolos dua kali dari tahanan bisa di tahan kembali. Bahkan teriak nyaring LQ lah yang membuat Menpolhukam Mahfud MD megintervensi kasus Indosurya dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya.
Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP bahkan mengadakan demo pocong di depan istana hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus Indosurya. (Sofian)