IPOL.ID – Kuat diduga hanya lantaran terganggu suara speaker, seorang pria nekat melakukan percobaan penusukan terhadap imam di Musala Baitul Huda, di Jalan Batu Ampar I, RT 17/RW 02, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Korban Ustaz Lazuardy Firdaus nyaris ditikam seorang pemuda berinisial MMA (26), saat hendak pulang usai menunaikan salat Isya berjemaah pada Jumat (15/12) sekitar pukul 19.40 WIB.
“Begitu saya keluar (musala) mau menyalakan motor tiba-tiba pelaku datang. Dia menanyakan ‘ente tadi yang Imam?’. Saya bilang iya,” ujar Lazuardy di Jakarta Timur, Senin (18/12).
Setelah mendengar jawaban, MMA yang masih tinggal di wilayah Batu Ampar tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dapur dari saku celananya lalu berupaya menusuk perut Lazuardy.
Beruntung meski ujung mata pisau dihunus MMA mengenai perutnya, Lazuardy dapat menghindari tusukan pisau dihunus MMA dengan menjatuhkan dirinya ke belakang.
“Luka sedikit saja, enggak parah. Saya mengelak sampai terjatuh dari motor. Saya teriak minta tolong, langsung warga datang. Langsung diamankan warga di sini (musala),” jelas Lazuardy.
Saat diamankan warga tersebut, MMA yang baru sekitar satu bulan tinggal mengontrak di wilayah Batu Ampar mengaku merasa terganggu dengan suara speaker dari Musala Baitul Huda.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku digelandang personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Ampar ke Mapolsek Kramat Jati untuk proses penyidikan lebih lanjut atas kasus dilakukan.
“Sebelumnya saya enggak kenal (pelaku). Saya belum pernah lihat dia jemaah di sini, enggak pernah. Saya sudah bikin laporan ke Polsek, setelah kejadian langsung buat laporan,” kata Lazuardy.
Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duren Sawit untuk proses penyidikan lebih lanjut atas kasus percobaan penganiayaan.
Sementara, Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka menegaskan, dari hasil pemeriksaan MMA mengaku melakukan aksinya karena terganggu suara speaker Musala Baitul Huda.
“Tersangka habis bangun tidur merasa terganggu dengan suara bapak Imam. Karena jarak rumahnya sama musala tidak jauh langsung ambil pisau dapur datang ke musala,” tegas Rusit.
Atas perbuatannya MMA kini sudah ditahan di Mapolsek Kramat Jati sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan menggunakan kekerasan.
MMA juga disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita sudah periksa saksi-saksi juga. Kasus berlanjut, sudah ada atensi dari bapak Kapolres. Dia membawa senjata tajam dan mengancam. Pelaku tunakarya (tidak bekerja),” ungkap Rusit. (Joesvicar Iqbal)