Lantaran curiga, tim dokter RS Polri Kramat Jati lalu menghubungi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur yang datang untuk mengamankan Risqi.
Kepada penyidik, Risqi berdalih menganiaya HZ karena korban kerap menangis dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan SAB di kamar kos tempat keduanya tinggal.
Kini Risqi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)