IPOL.ID – Dalam menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam (black campaign).
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Dalam instruksi tersebut, Jaksa Agung juga menekankan seluruh jajarannya harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun.
“Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum terkait pemilu,” tegas Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau, Rabu (6/12).
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah,” tambah Burhanuddin.(Yudha Krastawan)