IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan upaya langkah jemput bola terhadap istri korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, pihaknya akan menemui pihak keluarga korban berinisial D untuk menawarkan perlindungan dalam kasus KDRT dilakukan terduga pelaku, P, 41.
Langkah jemput bola dilakukan karena korban yang kini masih dirawat di rumah sakit belum mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK atas kasus KDRT dialami.
“LPSK akan proaktif. LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi, korban yang tersedia yang dapat diakses,” ujar Nasution saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (8/12).
Bila mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan diberikan kepada korban dan saksi, di antaranya meliputi pendampingan selama proses hukum.
Bantuan rehabilitasi psikologis, dan perlindungan keamanan agar tidak mendapatkan ancaman supaya korban tidak ragu memberikan keterangan selama proses hukum berjalan.
Namun bentuk perlindungan itu hanya dapat diberikan bila korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, karena secara prosedur pemberian perlindungan bersifat sukarela.
“Prinsip perlindungan itu kesukarelaan LPSK mempersilakan saksi, korban mengajukan permohonan. Selanjutnya LPSK akan memproses sesuai ketentuan berlaku,” kata Nasution.
Sebagai informasi, petugas Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus KDRT dialami D dengan terlapor P di Polsek Jagakarsa.
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap P, namun tidak dipenuhi pelaku dengan alasan menjaga keempat anaknya di rumah.
Pada Rabu (6/12) sore, diketahui bahwa keempat anak korban sudah meninggal dunia di atas tempat tidur, sedangkan P berupaya mengakhiri hidup sendiri di kamar mandi rumah kontrakan.
Keempat jenazah korban kini berada di Instalasi Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Hingga kini P masih menjalani pemulihan di RS Polri Kramat Jati sebelum nantinya diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (Joesvicar Iqbal)