IPOL.ID – Hari ini adalah hari yang bersejarah untuk bangsa Indonesia, dimana di hari yang indah ini atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, akan dilaksanakan groundbreaking pembangunan fasilitas fraksionasi plasma pertama di Indonesia.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. HK.01.07/MENKES/1349/2023, telah ditetapkan PT. Triman sebagai Fasilitas Fraksionasi Plasma. Dengan didirikannya fasilitas fraksionasi plasma ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan kesehatan nasional dengan produksi obat buatan dalam negeri, dimana selama ini ketersediaan obat-obatan di Indonesia masih bergantung pada produk impor.
Adapun PT. Triman bekerjasama dengan GC Biopharma Corp. Korea yang diwakili oleh PT Medquest Mitra Indonesia (MMI) di Indonesia.
Fraksionasi Plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah. Produk Plasma, yang selanjutnya disebut Produk Obat Derivat Plasma (PDOB) adalah sediaan jadi hasil fraksionasi plasma yang memiliki khasiat sebagai obat.
Produk Obat Derivat Plasma antara lain :
Albumin :
Mengobati atau mencegah syok pada individu denganluka parah, pendarahan, operasi atau terbakar. Mendukung pertumbuhan dan perbaikan jaringan, dan membantu dalam pembuangan cairan selama dialisis.
Immunoglobulin :
Penanganan terhadap berbagai kondisi imunodefisiensi dan sejumlah kondisi lainnya yang berkaitan dengan lemahnya pertahanan tubuh seperti pada kondisi autoimun, infeksi, dan inflamasi.
Faktor VIII:
Pengobatan terhadap hemofilia, mendukung pembentukan bekuan darah yang normal dan mencegah pendarahan berlebih.