IPOL.ID – Kasus balita berinisial HZ, usia 3 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh pacar tantenya, yakni Risqi Ariskalaki, 29. Tersangka yang sudah dilakukan penahanan disangkakan dua pasal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Iptu Sri Yatmini mengatakan, mendapatkan adanya laporan dari pihak korban, jajarannya langsung datang ke lokasi dan menangkap Risqi Ariskalaki.
Selanjutnya tersangka Risqi Ariskalaki kini telah dilakukan penahanan sementara di Mapolres Metro Jakarta Timur, sedangkan korban HZ dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan tindakan medis.
“Pelaku disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat 3 tentang Penganiayaan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Iptu Sri saat ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12).
Penganiayaan tersebut, terang Sri, dilakukan di sebuah kontrakan yang ditempati korban, pelaku dan juga tante korban pada kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati.