Dia tidak sempat menanyakan asal perusahaan dari teknisi tersebut lantaran bergegas mencari pertolongan medis pertama atas luka diderita pada bagian leher.
Namun Yudha menduga teknisi dari perusahaan pemilik kabel yang mengakibatkannya kecelakaan itu diduga melakukan pengerjaan tanpa ada prosedur keselamatan.
“Tidak memasang rambu-rambu soalnya. Harusnya kan ada di antara dia yang kasih warning (tanda bahaya) biar enggak ada kecelakaan. Ini sama sekali enggak ada. Enggak ada warning dari jauh,” ungkap Yudha.
Diharapkan dari laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri dan surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu nantinya pihak kepolisian dapat menyelidiki identitas pemilik kabel.
Terlebih kasus kecelakaan akibat kabel semrawut dialami Yudha bukan kali pertama terjadi di DKI Jakarta, sehingga perlu adanya upaya penanganan agar kasus tidak terulang.
“Jangan lupa keselamatan di jalan raya itu tanggungjawab utama Polri. Kepolisian juga berwenang mengambil tindakan hukum jika kelalaian itu mengandung unsur pidana,” tukas Usman Hamid pada wartawan.