Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Hentikan 4.443 Perkara Tindak Pidana Umum Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejaksaan Hentikan 4.443 Perkara Tindak Pidana Umum Lewat Restorative Justice
Hukum

Kejaksaan Hentikan 4.443 Perkara Tindak Pidana Umum Lewat Restorative Justice

Yudha
Yudha Published 30 Dec 2023, 13:55
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan RI telah menyelesaikan 4.443 perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Secara rinci terdapat 192 perkara yang disetujui dan 44 perkara ditolak sepanjang 2020 lalu. Lalu, 388 perkara disetujui dan 34 ditolak pada 2021.

“Pada 2022, terdapat 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak. Sedangkan 2023, 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam catatan akhir tahun Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Sabtu (30/12).

Tak hanya itu, Kejaksaan RI juga telah membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.lingkup bidang tindak pidana umum pada Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (Jampidum).

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Foto: Dok Puspenkum
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya Sebagai Jampidsus
APH Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pakar Kritik Sistem Perekrutan BGN
Kejagung Sidik Korupsi MBG, KPK Buka Peluang Koordinasi

Tugas dan wewenangnya meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Para almuni FKUB Malang, siap gowes mempromosikan gaya hidup sehat dan tetap berkarya di usia lanjut. Foto: tim /ipol.id Bertekad Capai Rekor MURI, Dokter Alumni Unibraw Gowes 1000 Km
Next Article Baim Wong datangi Bea Cukai untuk mengklarifikasi iPad yang dijual murah. Foto: IG @baimwong Akibat Dituding Jual iPad Ilegal, Baim Wong Datangi Kantor Bea Cukai

TERPOPULER

TERPOPULER
Pebulu tangkis muda Indonesia Moh. Zaki Ubaidillah atau Ubed melaju ke babak 16 besar Japan Open 2026 setelah menundukkan wakil Denmark, Rasmus Gemke, dalam dua gim langsung. Foto: Dok BNI
BNI

Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI

Olahraga
Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030
17 Jul 2026, 10:33
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
HeadlineNews
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
16 Jul 2026, 21:39
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Anggota BPK Didalami Soal Pengaturan Hasil Audit Keuangan Pemkab Muara Enim
16 Jul 2026, 23:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?