Akibat perbuatannya, keduanya disangka melanggar UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Untuk kepentingan penuntutan, kedua tersangka itu pun ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rutan terpisah terhitung sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di rutan Cipinang, Jakarta Timur dan tersangka Ike Andriani ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Yudha Krastawan)