Selain itu, BLY selaku Manger Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan/PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ) dan TF selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto.
Adapun kasus yang menjerat keenam tersangka tersebut terkait dengan penyimpangan pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN Tahun 2022. Berdasarkan penghitungan sementara BPKP Perwakilan Kalteng, ditemukan adanya dugaan kerugian negara dalam pengadaan baru bara oleh PT PLN sebesar Rp5,56 miliar. (Yudha Krastawan)