Tidak adanya tindakan menyelamatkan keempat korban setelah Panca dilaporkan sebagai pelaku KDRT menjadi hal yang disoroti Kementerian PPPA dalam penanganan dan respon kasus KDRT.
“Saya pikir ini menjadi tantangan terbesar bagi kita. Reaksi cepat (penanganan KDRT) itu menjadi penting, respon cepat penting,” tegas Ratna saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Sabtu (9/12).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebenarnya sudah diatur terkait pemberian perlindungan sementara kepada korban KDRT.
Yakni bahwa dalam 1×24 jam sejak pihak kepolisian menerima laporan kasus KDRT, korban patut mendapat perlindungan sementara dengan melibatkan berbagai pihak seperti pekerja sosial.
“Ketika kita sudah bisa menduga atau menerima pelaporan terkait dengan kasus apapun itu, tidak hanya KDRT sepanjang itu kasus kekerasan respon cepat yang harus kita lakukan,” tandas Ratna.
Ratna tidak secara gamblang menunjuk pihak yang seharusnya dapat bertindak cepat menyelamatkan keempat korban sejak Ibu korban D melaporkan kasus KDRT ke Polsek Jagakarsa.