IPOL.ID – Penyederhanaan sistem kepartaian sangat relevan untuk diterapkan dalam rangka menciptakan sistem multipartai sederhana, yaitu sederhana dalam jumlah partai dan dalam pengelompokan ideologis. Demikian disampaikan peneliti BRIN Siti Zuhro, dalam diskusi yang diselenggarakan Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) bekerjasama dengan Yayasan Persada Hati bertajuk “Kemunduran Peran dan Fungsi Partai Politik dalam Merawat dan Mengembangkan Demokrasi di Indonesia Dewasa Ini”. Diskusi ini bertempat di Ruang Granada, Universitas Paramadina dimoderatori oleh Rizki Damayanti pada Kamis (14/12/2023).
Menurut Zuhro yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN ini partai politik (parpol) baru boleh ikut pemilu bila minimal sudah berusia 5 tahun dari sejak didirikan atau dibentuk. “Penguatan pelembagaan partai politik diperlukan untuk mendorong partai kader dan kemandirian dana. Perlu pelembagaan kewajiban parpol untuk menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, artikulasi/agregasi kepentingan, komunikasi politik, pengkaderan dan rekrutmen,” kata Siti Zuhro.