IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pusat Stastik (BPS) mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika sepanjang Tahun 2023 menurun.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika mengalami penurunan dari Tahun 2022 pada 1,95 persen kini menjadi 1,75 persen.
“Dari 1,95 persen menjadi 1,73 persen untuk setahun terakhir pakai. Sedangkan pada kategori pernah pakai menurun dari 2,47 persen menjadi 2,20 persen,” kata Marthinus di markas BNN RI Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/12).
Menurut dia, penurunan tersebut berkat strategi kinerja dilakukan BNN RI, yaitu soft power approach melalui upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.
Kemudian smart power approach dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, hard power approach atau melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kemudian cooperation dengan menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di antaranya TNI-Polri, Bea Cukai dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
“Sepanjang Tahun 2023, BNN RI telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional,” ungkapnya.
Mengenai total kasus yang diungkap BNN RI, Marthinus menjelaskan, ada sebanyak 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dan jajarannya telah mengamankan sebanyak 1.284 tersangka.
Barang bukti hasil ungkap kasus terbesar di antaranya sabu sebesar 1,3 ton, sabu butir atau Yaba sebanyak 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, serta ekstasi sebanyak 369.755 butir.
Kemudian narkotika jenis ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kilogram, dan juga memusnahkan 27,7 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 ton.
“Dalam memutus mata rantai jaringan sindikat narkotika, BNN RI juga melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya memiskinkan para bandar,” tegas Marthinus.
Sementara itu, sepanjang Tahun 2023 BNN RI menyatakan telah mengungkap 21 kasus TPPU yang melibatkan 22 tersangka. Dalam kasusnya aparat BNN RI telah menyita barang bukti berupa aset senilai total Rp 162.244.526.644,86. (Joesvicar Iqbal)