IPOL.ID – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dikabarkan meninggal dunia sejak Kamis (30/11) lalu, di RS Kariadi Semarang, Jateng. Menjadi sorotan, almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu, Malang, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyesalkan pemberian tempat pemakaman khusus bagi Eddy. Mengingat, Eddy saat meninggal dunia telah berstatus sebagai narapidana kasus tindak pidana korupsi.
“Kami menyesalkan, seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (11/12).
Ia pun meminta agar dilakukan evaluasi terkait pihak yang dapat dikebumikan di tempat pemakaman pahlawan.
Sebab meskipun almarhum mendapatkan penghargaan, namun seharusnya hal itu dibatalkan, karena yang bersangkutan sudah terjerat kasus korupsi.
“Apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” pungkas Ghufron. (Yudha Krastawan)