“Tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ dengan cara memukul, mencekik leher korban, menyundut rokok, dan membanting korban,” kata dia.
Kapolres menjelaskan, tindak penganiayaan dialami HZ tersebut terjadi sejak awal bulan November 2023 lalu hingga puncaknya pada 8 Desember 2023.
Saat HZ dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati oleh Risqi dan SAB pada 8 Desember 2023. Korban bahkan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dianiaya hingga mengalami cedera berat di otak.
“Korban menderita luka luar dan dalam sehingga korban saat ini kritis, dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Kami mintakan Visum et Repertum (bukti penganiayaan medis),” tegas Kapolres.
Dalam kasusnya, tersangka Risqi sudah ditahan dengan dijerat dua pasal yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya sejumlah video saat Risqi menganiaya HZ yang direkam oleh SAB di unit kontrakan.