IPOL.ID – Spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah 60 kali beraksi berakhir sudah. Ulah Muhammad Saputra, 18, yang licin bagaikan belut itu terhenti saat aksinya diendus oleh aparat Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Saputra diringkus setelah 60 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat selama rentan lebih dari satu tahun terakhir.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Sutrisno mengatakan, Saputra diamankan di wilayah Kelurahan Jatinegara Kaum pada 28 November 2023 setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Tersangka ini memang sebelumnya sudah menjadi target operasi, dia pemain solo. Kami amankan dengan barang bukti kunci leter T,” ungkap Kompol Sutrisno di Mapolsek Pulogadung, Kamis (14/12).
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Pulogadung, Saputra mengaku beraksi dengan cara berkeliaran di permukiman warga dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor.
Saat dirasa mendapat sasaran sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi, pelaku membobol kunci kontak kendaraan menggunakan magnet dan kunci leter T sudah disiapkan.
Tersangka dapat beraksi hingga puluhan kali karena ulahnya membobol kunci kontak sepeda motor yang hanya butuh waktu hitungan detik tanpa menimbulkan suara gaduh.
“Hasil pemeriksaan untuk di Jakarta Timur dia sudah pernah beraksi di wilayah Kramat Jati, Pulogadung, Cakung. Di Jakarta Pusat tersangka pernah beraksi di Kemayoran,” beber Kapolsek Sutrisno.
Dari hasil pemeriksaan, Saputra selalu menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat dengan harga berkisar Rp1,5 juta untuk setiap unitnya.
Uang tersebut, katanya, digunakan Saputra untuk membayar sewa kontrakan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena sehari-harinya tersangka merupakan pengangguran.
“Tersangka sebelumnya pengamen. Tapi karena merasa kebutuhan ekonomi tidak meningkat dan harus memenuhi kebutuhan hidup jadi dia melakukan aksi pencurian,” ujar Sutrisno.
Atas ulahnya, Saputra terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Pulogadung di antaranya berupa satu set kunci leter T, dan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 yang belum sempat dijual.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan. Untuk penadah yang membeli motor curian dari tersangka masih dalam penyelidikan. Identitasnya atas nama Rama, 26,” tutup Kapolsek Pulogadung. (Joesvicar Iqbal)