Diketahui bahwa kejaksaan menyita 450 Dollar Singapore dan 27.950 Baht Thailand. Aset sitaan yang di eksekusi kejaksaan kemudian di bagikan pro rata berdasarkan jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit yang ikut jalur pidana.
“Awalnya beberapa lawyer senior mengkritik LQ Indonesia Lawfirm karena mengambil jalur pidana. Kasus pidana First Travel diketahui aset sitaan di rampas negara. Tapi LQ Indonesia Lawfirm berkeyakinan jika ditangani dengan benar, maka aset sitaan dapat di kembalikan ke para korban dan jalur pidana adalah jalan terbaik. Selain mendapatkan ganti rugi partial yang jumlahnya lebih besar dari jalur PKPU dan kepailitan. Para pelaku kejahatan juga di hukum penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat, jalur pidana terbaik jika pelaku kejahatan tidak ada itikat baik atau Lack of Good Faith.” ucap plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm. (Sofian)