Ada pula pemberian fasilitasi sertifikasi secara gratis kepada perusahaan industri dalam negeri melalui Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, antara lain sektor alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika dan telematika, logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, serta tekstil. Kemenperin juga terus mendorong berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional melalui Program Fasilitasi dan Pembinaan Industri Halal. (ahmad)