IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu, AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah dan ES selaku Kepala Pengawas Produksi PT Timah Kabupaten Bangsa Selatan.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Sebelumnya pada Rabu (6/12), Kejagung melalui penyidik pidana khusus juga menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita kepingan emas logam mulia hingga uang Rp 76 miliar.
Adapun sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya, kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Selain itu, Kejagung juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang tunai, logam mulia, bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Sejumlah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut saat ini tengah dalam proses penelitian lebih lanjut guna kepentingan proses penyidikan.(Yudha Krastawan)