IPOL.ID – Pasangan suami istri (pasutri) nekat mencari nafkah dengan mengedarkan sabu-sabu. Imbasnya, mereka berurusan dengan polisi.
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil amankan pasangan suami istri yang terlibat jaringan peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.
”Kedua tersangka berinisial MY, 32, dan istrinya EV, 42, ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Kompleks Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melansir Kamis (7/12).
Diketahui para pelaku diamankan polisi saat membawa sebuah tas berisi 14 paket sabu-sabu dengan berat 14 kilogram.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (ahmad)