IPOL.ID – Politisi PKS yang duduk di DPRD DKI, Ahmad Yani mengharapkan sentra Gakkumdu di lima wilayah bisa dipenuhi.
Kekurangan sentra Gakkumdu itu berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI.
Lima wilayah itu, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, idealnya setiap wilayah memiliki pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu untuk menjaga proses Pemilu agar berjalan kondusif sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memang mendengar ada beberapa ruangan kantor untuk Bawaslu yang sekarang ini belum representatif. Mereka mengusulkan agar ada ruangan sidang, dan ruang Gakkumdu. Sehingga kita dorong Pemprov DKI untuk bisa direalisasikan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/12).
Ia mengingatkan Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak terganggu hanya karena kekurangan fasilitas.
“Masih ada kesempatan untuk menyiapkan itu sehingga kita berharap berbagai kekurangan itu, Pemprov bisa segera memenuhi,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Burhanuddin mengatakan, saat ini hanya Jakarta Timur yang telah memiliki Sentra Gakkumdu.
“Memang ada beberapa wilayah yang kurang, kecuali Jakarta Timur. Itu tempat Gakkumdu, sentra penegakan hukum yang nantinya akan ditempati Jaksa, Polisi, dan Bawaslu untuk penanganan pelanggaran Pemilu,” katanya.
Sementara untuk Kepulauan Seribu, Bawaslu berencana menyewa tempat untuk dijadikan Sentra Gakkumdu. Sebab, kantor mitra praja yang kini dijadikan Sentra Gakkumdu akan digunakan oleh Kejaksaan.
“Kantor ini dengar-dengar akan ditempati atau akan digunakan oleh Kejaksaan. Maka kami akan pindah. Kalau tidak difasilitasi Pemprov, maka kami akan sewa,” tandasnya. (Sofian)