IPOL.ID – Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah.
Tiga tersangka ditangkap yakni YY (45), HG (46), dan PAW (38). Sementara, satu buron yang masih dalam pengejaran adalah IM (31).
Menurut Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Samian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Korlantas Polri ke pihaknya.
“Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka,” katanya, Rabu (20/12).
Sindikat ini sudah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Harga yang dibanderol pun berkisar dari Rp55 juta sampai Rp75 juta.
“Tersangka IM saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu,” katanya
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menambahkan, sindikat tersebut memanfaatkan STNK bekas yang aktif diproduksi ulang berdasar keinginan pemesanan.
Mereka memakai cairan kimia untuk menghapus tulisan yang tertera dalam kertas STNK.
“Jadi menggunakan alat kimia dihapus kemudian siapa yang memesan tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang,” jelasnya.
STNK palsu itu, menurutnya, mirip dengan asli secara kasat mata. Namun, tertera perbedaannya di label kinegram.
“Kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram, sama kayak uang,” sebutnya. (far)