IPOL.ID – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri tembakau gorila di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Minggu (10/12) lalu.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 103 kg tembakau gorila serta bahan dan alat pembuatnya.
“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangannya, Jumat (22/12).
Pelaku menyewa aparteman kawasan Cengkareng, Jakarta Barat untuk memproduksi tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan saat perayaan tahun baru.
Dia mengatakan pengungkapan termbakau sintetis itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan.
Dari informasi tersebut penyidik menangkap remaja berinisial DA (22). Pelaku saat ditangkap tengah sendiri di apartemen.
Dari tangan pelaku didapati sebanyak kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis siap edar.
Hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku DA berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.
“Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini dua orang pelaku lainnya masih diburu, yakni FA berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.
Dalam aksinya pelaku DA hanya berperan mencampurkan cairan sintetis ke tembakau murni. Nantinya jika sudah jadi, tembakau itu akan disebar untuk dijual ke pasaran.
Sebelum diedarkan polisi telah terlebih dahulu mengamankan pelaku. Sehingga tembakau gorila yang rencananya disebar di wilayah DKI Jakarta itu gagal terjual.
Syahduddi mengungkap jika tembakau gorila ini bisa laku Rp50-60 juta per kilogram di pasaran.
“Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp5 miliar,” ungkap Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku baru tahun ini mulai memproduksi tembaku gorila. Belum diketahui pasti berapa keuntungan yang didapat pelaku.
Pasalnya, dua pelaku DPO masih belum tertangkap. Sebab home industri tembakau gorila itu dikendalikan oleh pelaku yang masih DPO.
Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (far)