“Total kerugian atau hilangnya potensi Penerimaan Daerah Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp 5,8 triliun pertahun,” ungkap Agus.
Maka dari itu, pihaknya mengusulkan terkait turunnya Penerimaan Daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan ^kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU)”. Kemudian, DBH Minerba dan Migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya ijin operasi. Sehingga adanya IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar.
Di sisi lain, Pemda Kukar perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan PAD (Penghasilan Asal Daerah), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, digitalisasi pengumpulan pajak dan memperbaiki belanja daerah.
“Pemda perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan Kukar,” imbuh Agus.
Hadir sebagai narasumber yakni Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ernest Rakinaung (Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), Sandi Firdaus (Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu), Mujibudda’wah (Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN), serta Togu Santoso Pardede (Direktur Pembangunan Daerah BAPPENAS).